Jakarta - Artalyta Suryani akan segera menghirup udara bebas. Remisi hukuman yang dia peroleh, akan membuatnya bebas pada 27 Januari besok. Padahal, wanita yang akrab disapa Ayin ini dinilai tak punya prestasi. Kemenkum HAM dituding memanjakan Ayin.
"Ini fakta ketidakseriusan pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenkum HAM. Jangan-jangan pemberantasan korupsi hanya dimaknai Kemenkum HAM sebatas di ucapan saja," terang Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar di Jakarta, Rabu (26/1/2011).
Ayin, lanjut Zainal, selama ini justru membuat prestasi tercela selama di tahanan. Misalnya saja dia malah hidup enak dan mewah saat di Rutan Pondok Bambu. "Apa itu dinamakan prestasi, sehingga pantas mendapat remisi?" jelas Zainal.
Patut diduga ada praktik suap menyuap saat Ayin menikmati fasilitas mewah itu. "Jangan kemudian Kemenkum HAM berlindung dengan alasan hak tahanan. Patut dicatat kejahatan yang dilakukan terpidana itu adalah kejahatan luar biasa, korupsi," urainya.
Kasus Ayin ini akan menjadi ujian bagi Kemenkum HAM dan pemerintahan SBY. Apakah pantas dicap pro pemberantasan korupsi atau justru anti terhadap pemberantasan korupsi.
"Ya, serius tidak pemerintah melaksanakan pemberantasan korupsi. Jangan-jangan tidak serius, sehingga orang seperti Ayin bisa bebas bersyarat," tutupnya.
Ayin divonis penjara terkait suap atas Jaksa Urip Tri Gunawan. Sebelum mendekam di LP Tangerang dia dibui di Rutan Pondok Bambu. Hingga kemudian dipindahkan karena terbukti mendapat fasilitas mewah.
Ayin direncanakan mendapat pembebasan bersyarat pada 27 Januari besok. Dia sebelumnya divonis 5 tahun di PN Tipikor lalu dikurangi 6 bulan di tingkat kasasi. Ayin pun mendapat remisi lainnya, sehingga dianggap cukup untuk memenuhi kriteria pembebasan bersyarat.
Sumber:
[You must be registered and logged in to see this link.]